Jika Tak Ditemukan Unsur Penistaan Agama, Begini Nasib Kasus Ahok Selanjutnya



Gelar perkara dugaan penistaan agama dengan terlapor gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), masih berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Selasa (14/11/2016).

Kabareskrim Komjen Ari Dono mengatakan, bila tidak ditemukan unsur penistaan agama, maka penyelidikan kasus ini harus dihentikan.

"Ya, berarti harus berhenti. Kalau ditemukan (unsur penistaan agama), dilanjutkan, tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," jelas Ari Dono.

Mantan Wakabareskrim ini melanjutkan, bila nanti kasus ini dihentikan, maka kasus tersebut tidak bisa dilaporkan kembali.

"Kalau obyek yang dilaporkan sama, ya berarti tidak bisa melapor lagi," tegasnya.

Ari Dono membenarkan psikolog yang juga Guru besar UI, Sarlito Wirawan, turut hadir diundang dalam gelar perkara, namun yang bersangkutan meninggal dunia pada Senin (14/11/2016) malam.

Saksi ahli lainnya yang diajukan penyidik adalah Dr Eva, Prof Edi, dan mantan Wakil Ketua KPK Seno Adji.

Lebih lanjut, ‎Seno Adji mengungkapkan suasana gelar perkara berjalan baik tanpa kegaduhan atau adu mulut dari terlapor maupun pelapor.

‎Menurutnya, hingga kini pihak terlapor dan pelapor belum diperkenankan menyampaikan pendapat, karena masih bagian penyidik memaparkan keterangan mereka.

‎"Saat ini masih bagian penyidik yang menjelaskan keterangan dari saksi-saksi di Pulau Seribu. Di dalam kan ada tata tertibnya, pasti berjalan aman dan lancar," tuturnya.

Rizieq Doakan Ahok Dipenjara 

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (Habib Rizieq), Selasa (15/11/2016) hadir ke Rupatama Mabes Polri untuk mengikuti gelar perkara ‎dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur non aktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pantauan Tribunnews.com, Habib Rizieq saat ini sudah hadir di dalam rupatama, Mabes Polri untuk mengikuti jalannya sidang gelar perkara yang digelar terbuka terbatas itu.

Sebelum masuk, Habib Rizieq meyakini usai gelar perkara Ahok pasti akan berstatus tersangka di kasus ini.

"‎Insya Allah, Ahok masuk penjara. Saya sangat yakin dengan adanya kelengkapan saksi dan kekuatan argumentasi," tegas Habib Rizieq.

Diungkapkan Habib, dirinya hadir sebagai saksi ahli agama dari kubu pelapor yakni Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin yang juga melaporkan ‎Ahok ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama.

Dalam proses penyelidikan pihak FPI Jakarta mengajukan saksi ahli yakni ahli hukum pidana‎ dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, ahli agama, Habib Riziek dan ahli bahasa.‎

Sebelumnya Habib Riziek pernah diperiksa oleh penyidik pada Kamis (3/11/2016).

"Saya yakini gelar perkara ini akan berjalan baik dan hasilnya Insya Allah akan baik. Kami yakin dengan kelengkapan alat bukti dan juga kelengkapan saksi. Nanti selesai gelar perkara saya bicara lagi," tambahnya. (*)

0 Response to "Jika Tak Ditemukan Unsur Penistaan Agama, Begini Nasib Kasus Ahok Selanjutnya"

Posting Komentar